Ternyata Pelanggaran Pajak Kendaraan Masih Mendominasi di Operasi Patuh 2025

Ternyata Pelanggaran Pajak Kendaraan Masih Mendominasi di Operasi Patuh 2025

Ternyata Pelanggaran Pajak Kendaraan Masih Mendominasi di Operasi Patuh 2025---tribratanews.polri.go.id

JAKARTA, GORONTALO.ID - Operasi Patuh 2025 di GORONTALO resmi berakhir pada Minggu lalu, 27 Juli 2025.

Namun pelanggaran lalu lintas masih marak ditemukan di hari terakhir operasi yang digelar serentak oleh jajaran Kepolisian di berbagai daerah ini Gorontalo.

Salah satu temuan paling dominan adalah banyaknya pengendara yang masih menggunakan kendaraan dengan surat-surat tidak lengkap, khususnya pajak kendaraan yang sudah mati.

Kasatgas Preventif Ipda Erik A. Adam, S.H., mengatakan bahwa dalam razia yang digelar di sejumlah titik strategis sejak pagi.

BACA JUGA:Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Premi Asuransi untuk 500 Nelayan, Lindungi dari Risiko Kerja dan Kematian

Petugas masih menjaring puluhan pengemudi, baik roda dua maupun roda empat, yang belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Beberapa di antaranya bahkan diketahui telah mati pajak selama lebih dari satu tahun.

"Kami masih menemukan banyak pelanggar di hari terakhir ini, khususnya yang terkait administrasi kendaraan. Pajak mati menjadi temuan terbanyak setelah pelanggaran helm dan penggunaan ponsel saat berkendara,” ucapnya.

Selain menindak pelanggaran administratif, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan tertib administrasi kendaraan.

BACA JUGA:Wagub Gorontalo Ajak ASN Lawan Stigma HIV/AIDS dan Dukung Target Three Zeros 2030

Operasi Patuh yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat kendaraan.

Meski operasi telah berakhir, kami menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan secara rutin.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu operasi semacam ini untuk mematuhi aturan.

“Kami harap masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab atas keselamatan dan legalitas berkendara,” tambahnya.

Sumber: