Polri dan Kampus Sepakat Selesaikan Kasus Unjuk Rasa Gorontalo Lewat Pembinaan
Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka Sejumlah Mahasiswa, Pilih Pendekatan Pembinaan---tribratanews.polri.go.id
GORONTALO, DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (GORONTALO.disway.id/listtag/2592/polda">Polda) GORONTALO resmi membatalkan penetapan tersangka terhadap sejumlah GORONTALO.disway.id/listtag/544/mahasiswa">mahasiswa yang sebelumnya diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis di GORONTALO beberapa waktu lalu.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/10/2025).
Keputusan Berdasarkan Evaluasi dan Koordinasi Bersama Kampus
Kapolda menjelaskan, pembatalan status tersangka tersebut merupakan hasil dari evaluasi dan koordinasi bersama para rektor perguruan tinggi di Gorontalo, sebagai tindak lanjut atas penanganan kasus unjuk rasa yang terjadi pada Selasa 2 September 2025.
“Secara hukum, tindakan mahasiswa ini memang telah memenuhi unsur pidana, terutama dalam kasus pembakaran fasilitas umum. Namun, kami mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis, sehingga kasus ini kami hentikan dan kami arahkan pada pendekatan pembinaan,” tutur Kapolda.
BACA JUGA:Perempuan, Kepemimpinan, dan Amanah di Ruang Akademik Islam
Ia menegaskan, langkah ini diambil berdasarkan tiga prinsip utama hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, khususnya mahasiswa.
Fokus pada Pembinaan dan Edukasi
Kapolda menambahkan, keputusan tersebut bukan berarti tindakan anarkis dibenarkan, namun lebih kepada upaya memberikan pembinaan dan edukasi agar mahasiswa memahami cara menyampaikan aspirasi secara santun dan konstruktif.
“Kami ingin memberikan pembinaan, bukan sekadar penegakan hukum. Harapannya, adik-adik mahasiswa bisa menjadi contoh bagaimana menyuarakan aspirasi dengan cara yang damai dan bermartabat,” jelasnya.
Dalam pertemuan dengan pimpinan universitas, disepakati bahwa penyelesaian perkara ini akan dilakukan melalui pendekatan kemitraan antara Polri dan pihak kampus, sejalan dengan semangat kolaborasi dan pembinaan moral mahasiswa.
BACA JUGA:Dinkes Gorontalo Teken PK 2025, Awali Renstra Baru dengan Komitmen Kinerja Tinggi
Polri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Tidak Dilarang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk berunjuk rasa selama dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Unjuk rasa adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan bentuk solidaritas mahasiswa. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan, pada aksi unjuk rasa September lalu terdapat tiga titik lokasi aksi, di mana dua titik berlangsung kondusif, sedangkan satu titik berujung anarkis dengan insiden pembakaran water barrier serta gangguan terhadap aktivitas warga.
“Sejumlah pelaku sempat diamankan dan diproses sesuai prosedur. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kampus, Kapolda memutuskan pendekatan pembinaan lebih relevan diterapkan, sejalan dengan konsep Polisi Sahabat Kampus,” imbuhnya.
Sumber: