SK Pengangkatan 45 PPPK-PW Diserahkan, Wujud Dukungan Terhadap Kinerja Pegawai

SK Pengangkatan 45 PPPK-PW Diserahkan, Wujud Dukungan Terhadap Kinerja Pegawai

Langkah Awal PPPK Paruh Waktu: 45 Pegawai Terima SK Gubernur---Haris Diskominfotik

GORONTALO, DISWAY.ID - Sebanyak 45 pegawai paruh waktu di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi GORONTALO resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfotik Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, dalam apel pagi pada Senin 27 Oktober 2025.

Langkah ini menindaklanjuti pelantikan 2.459 PPPK-PW di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan Gubernur Gusnar Ismail beberapa waktu lalu.

SK pengangkatan diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.2.5/BKD/1017/X/2025.

BACA JUGA:Perempuan, Kepemimpinan, dan Amanah di Ruang Akademik Islam

Sri Wahyuni memberikan ucapan selamat sekaligus menekankan pentingnya kerja maksimal.

“Selamat kepada semua rekan yang menerima SK ini. Semoga dapat menunjukkan kinerja terbaik dan mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurut data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, dari total 2.459 PPPK-PW yang dilantik, 211 adalah tenaga guru, 99 tenaga kesehatan, dan 2.149 tenaga teknis. 

Proses seleksi PPPK-PW sendiri berlangsung mulai 20 Desember 2024 hingga 31 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kurangi Kemacetan, Jalan HB Jassin Gorontalo Diterapkan Sistem Satu Arah

Sri menegaskan bahwa semua pegawai harus bekerja profesional tanpa membeda-bedakan status.

“Tidak ada perbedaan antara ASN dan PPPK-PW dalam menjalankan tugas. Semua harus bersinergi untuk mewujudkan visi Gorontalo maju dan sejahtera,” tegasnya.

Sumber: