Pemprov Gorontalo Dorong Legalitas dan Penguatan UMK, Gusnar Ismail-Idah Syahidah Serahkan NIB

Pemprov Gorontalo Dorong Legalitas dan Penguatan UMK, Gusnar Ismail-Idah Syahidah Serahkan NIB

Pemprov Gorontalo Dorong Legalitas dan Penguatan UMK, Gusnar Ismail-Idah Syahidah Serahkan NIB---Nova Diskominfotik

GORONTALO, DISWAY.ID - Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendukung pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali ditunjukkan melalui penyerahan simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama dengan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie serta Pelaksana Tugas Bupati Gorontalo Utara, yang turut hadir memberikan NIB kepada 17 pelaku usaha.

Penyerahan NIB ini menjadi bagian dari upaya konkret Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong legalitas dan penguatan UMK.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan penerbitan NIB diperluas untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas yang diperlukan.

BACA JUGA:Samapta Polres Gorontalo Gotong Royong bantu Warga Kayubulan Limboto yang Terkena Musibah Banjir

Gubernur Gusnar menyatakan bahwa UMKM merupakan salah satu program unggulan, dan oleh karena itu, mereka aktif memberikan bantuan dan pelatihan kepada pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor makanan, agar dapat memperoleh sertifikasi halal.

Gusnar juga menegaskan bahwa penerbitan NIB merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku UMK terhadap pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan lainnya.

Dengan memiliki NIB, pelaku UMK diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kemandirian mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Dari total 70 pelaku usaha di Kecamatan Tolinggula, sebanyak 17 di antaranya telah berhasil memperoleh NIB melalui proses yang telah diselesaikan.

BACA JUGA:Bruno Fernandes Mantap Tolak Tawaran Al-Hilal Demi Cintanya untuk Man United

Sementara itu, di Kabupaten Gorontalo Utara secara keseluruhan, terdapat 301 pelaku UMK yang dilayani, dengan 237 di Kecamatan Sumalata Timur dan 70 di Kecamatan Tolinggula.

Sedangkan jumlah pelaku UMK di Provinsi Gorontalo secara keseluruhan mencapai 2.031 orang.

Pelayanan yang diberikan melalui DPMPTSP mencakup proses pengurusan SIUP, TDP, legalisasi usaha, akses ke permodalan, sertifikasi halal, dan pencatatan dalam database penerima bantuan UMK.

Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berkomitmen untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada UMK demi meningkatkan kemampuan dan daya saing mereka di pasar ekonomi yang semakin kompetitif.

Sumber: