Polres Gorontalo Utara Ungkat Data 6 Kades Buronan Tersangka Kasus Politik Uang

Polres Gorontalo Utara Ungkat Data 6 Kades Buronan Tersangka Kasus Politik Uang

Polres Gorontalo Utara Ungkat Data 6 Kades Buronan Tersangka Kasus Politik Uang---Dok. Istimewa

GORONTALO, DISWAY.ID - Kepolisian Resor Gorontalo Utara telah merilis daftar enam kepala desa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan politik uang pada pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang memburu keenam kepala desa tersebut.

Enam nama tersangka yang terdapat dalam DPO adalah Rahman Desei dari Desa Pinontoyonga, Kusno V. Gobel dari Desa Sigaso, Isnain Talaban dari Desa Imana, Hartono Datau dari Desa Buata, Anton Puabengga dari Desa Bintana, dan Hamran Ahaya dari Desa Olohuta.

Keenam kepala desa ini berasal dari wilayah timur Kabupaten Gorontalo Utara, tepatnya di Kecamatan Atinggola.

BACA JUGA:Patroli Sepeda Samapta Polda Gorontalo Datangi Rumah Sakit, Ini Tujuannya

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan para tersangka.

Kasat menjelaskan bahwa masa penahanan para tersangka sebelumnya berakhir pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 21.00 WITA.

Akan tetapi upaya untuk mendapatkan perpanjangan masa penahanan tidak berhasil, sehingga pihak kepolisian harus tunduk pada aturan administratif yang berlaku.

Prosedur penahanan para tersangka hanya dapat dilakukan hingga tanggal 22 Mei, sedangkan daluwarsa kasus ini ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2025.

BACA JUGA:Tim Patroli Kota Presisi Direktorat Samapta Polda Gorontalo Jalin Silaturahmi ke Masjid-masjid

Kasat menjelaskan bahwa terjadi kesalahan dalam perhitungan hari terkait penahanan para tersangka.

Hasil koordinasi untuk masa daluwarsa kasus seharusnya telah dilakukan sejak tanggal 2 Mei 2025.

Pihak kepolisian tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

Jika terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam penanganan kasus ini, maka pihak kepolisian siap bertanggung jawab dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Sumber: