Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Pendamping Profesional Desa Gorut

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Pendamping Profesional Desa Gorut

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Pendamping Profesional Desa Gorut---Dok. Istimewa

GORONTALO, DISWAY.ID - Pendamping Profesional Desa di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menerima sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Acara ini diinisiasi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gorut bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi, dan berlangsung di Djago Cafe pada hari Jumat 20 Juni 2025.

Ketua KIP, Idris Kunte, memberikan apresiasi terhadap inisiatif TPP Gorut yang telah melibatkan para TPP dari desa dan kecamatan.

Menurut Idris, pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa sangat penting untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan kepercayaan publik.

BACA JUGA:Gusnar Ismail Pantau Kawasan Industri Agro Terpadu Bone Bolango

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh TPP Gorut dalam melibatkan tenaga pendamping Profesional hingga tingkat desa. Inisiatif ini seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain," ujarnya.

Tenaga pendamping Profesional memiliki peran yang relevan dengan KIP, terutama dalam mendampingi masyarakat untuk mengakses informasi publik dengan lebih mudah.

Mereka juga bertugas untuk membantu desa sebagai badan publik agar taat dan patuh terhadap ketentuan UU.

Idris menyatakan bahwa Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, mendorong agar transparansi pemerintah desa semakin ditingkatkan.

BACA JUGA:Dorong Akses Obat di Desa, Dinkes Gorontalo Fasilitasi Kopdes Teratai Bangun Gerai Obat

Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, di mana aparat desa diharapkan menjadi lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Salah satu contoh penting adalah laporan keuangan desa. Masyarakat harus mengetahui bagaimana dan untuk apa dana desa digunakan. Tidak hanya dipajang di Baliho depan kantor, melainkan juga harus diakses melalui website dan media sosial," tambahnya.

Idris berharap bahwa pemerintah desa akan semakin memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam menyediakan informasi publik, serta masyarakat juga diminta proaktif untuk memahami hak mereka untuk mengetahui informasi yang bersifat publik.

"Masyarakat yang merasa dirugikan, seperti misalnya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pada tahun ini setelah sebelumnya masuk tahun lalu, berhak untuk meminta penjelasan kepada kantor desa mengenai hal tersebut," pungkas Idris.

Sumber: