DPRD Gorontalo Sahkan Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Lewat Revisi Perda SOTK
DPRD Gorontalo Sahkan Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Lewat Revisi Perda SOTK---Ryan Diskominfotik
GORONTALO, DISWAY.ID - DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-59, Senin (17/11/2025).
Penyesuaian Struktur untuk Efisiensi dan Optimalisasi Layanan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Umar Karim, menjelaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan menciptakan perangkat daerah yang lebih efisien, fleksibel, serta sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami penggabungan, pemecahan, maupun penyesuaian nomenklatur.
BACA JUGA:Viral CapCut Beri Saldo DANA Rp80 Ribu: Fakta, Cara Klaim, dan Keamanannya
Perubahan-perubahan tersebut antara lain:
Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga
Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan
BKD dan Badan Pengembangan SDM dilebur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
BACA JUGA:Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota Amankan 43 Kendaraan di Awal Operasi Zebra
Badan Keuangan dipecah menjadi dua lembaga:
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Dinas PUPRPKP disesuaikan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Sumber: