DPRD Gorontalo Sahkan Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Lewat Revisi Perda SOTK
DPRD Gorontalo Sahkan Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Lewat Revisi Perda SOTK---Ryan Diskominfotik
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak digabung dengan Dispora karena beban kerja yang besar serta perlunya fokus pada peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan di Gorontalo yang masih berada di angka 61,23 persen, setara dengan capaian Provinsi Papua.
BACA JUGA:Manchester City Ngebet Datangkan Arda Guler, Pep Guardiola Disebut Terpesona
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Apresiasi Kerja Pansus
Dalam penyampaian pendapat akhir, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD yang dinilai telah membahas revisi Perda SOTK secara mendalam.
Ia menyoroti keseriusan Pansus, termasuk upaya melakukan konsultasi berkali-kali ke Kementerian Dalam Negeri.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD yang sudah membahas secara mendalam revisi Perda ini. Saya mengikuti perkembangannya, setidaknya dua kali bolak-balik konsultasi ke Kemendagri,” ujar Gusnar.
APBD 2026 Akan Mengacu pada Struktur Baru
Gusnar Ismail menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD 2026 akan menggunakan struktur perangkat daerah yang telah diperbarui.
Pemerintah provinsi saat ini tengah menyiapkan perangkat pelaksana, mulai dari kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sehingga seluruh struktur baru dapat berfungsi penuh pada awal tahun anggaran 2026.
Sumber: