DPRD Gorontalo Kini Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

Rabu 09-07-2025,14:25 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

GORONTALO, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, yang berhasil mencapai kesepakatan untuk membawa laporan pertanggungjawaban ini ke rapat paripurna dan akhirnya mendapatkan persetujuan.

"Alhamdulillah, antara tim anggaran pemerintah dan badan anggaran serta para anggota dewan yang terhormat, kita bersepakat bahwa LKPJ ini dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dan pada siang hari ini mendapatkan persetujuan,” ujar Gubernur Gusnar.

BACA JUGA:DPRD dan TAPD Kota Gorontalo Rampungkan Pembahasan KUPA Serta PPAS APBD Perubahan 2025

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur menjelaskan bahwa Ranperda yang telah disepakati ini akan menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Ia menyoroti bahwa pelaksanaan APBD 2025 memiliki kekhasan tersendiri karena berada dalam masa transisi kepemimpinan serta fokus pada efisiensi anggaran.

"Kami memohon pengertian apabila penyelenggaraan anggaran 2025 yang berpijak pada Ranperda 2024 akan berjalan dinamis dan mengalami sejumlah penyesuaian. Hal ini dilakukan demi mencapai target anggaran secara optimal,” jelasnya.

Gusnar juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD 2024 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BACA JUGA:Gusnar Ismail Serahkan Ranperda Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD Provinsi Gorontalo

Ia menekankan pentingnya meningkatkan kualitas tata kelola anggaran, agar tidak hanya berorientasi pada capaian administratif semata, melainkan juga pada output nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Dewan selaku Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan capaian realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 mencapai 100,31 persen atau sebesar Rp1,930 triliun dari target sebesar Rp1,924 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja setelah perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp2,078 triliun dengan realisasi mencapai 95,43 persen atau sekitar Rp1,983 triliun.

Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan penyelenggaraan APBD ke depan akan semakin transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

Kategori :