Terkait Kasus TPPO Ferienjob, PERMAHI Gorontalo Nilai Penanganan Aparat Belum Maksimal

Terkait Kasus TPPO Ferienjob, PERMAHI Gorontalo Nilai Penanganan Aparat Belum Maksimal---Dok. Istimewa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang sudah mengeluarkan surat edaran penghentian program Ferienjob sejak Oktober 2023.
Namun kenyataannya, masih ada perguruan tinggi yang nekat mengirim mahasiswa. Kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian institusional, bahkan berpotensi masuk ke ranah maladministrasi atau korupsi jika terbukti ada keuntungan yang diperoleh.
BACA JUGA:Puskesmas Bongomeme Jadi Lokasi Studi Tiru Implementasi ILP dari Puskesmas Pangi
Lemahnya Koordinasi Antar Lembaga
Sahrul juga menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi terkait. “Kemendikbudristek sudah melarang sejak 2023, tapi tidak ada sanksi nyata bagi perguruan tinggi yang melanggar.
Di sisi lain, Bareskrim dan Polda Jambi berjalan sendiri-sendiri, sedangkan Kementerian Luar Negeri hanya sebatas memberi informasi umum terkait mahasiswa di Jerman.
Tanpa koordinasi yang jelas, kasus ini berpotensi hanya jadi pemberitaan sesaat, bukan momentum pembenahan sistemik,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski status tersangka sudah diumumkan dan red notice dikeluarkan, perlindungan serta pemulihan korban belum menjadi prioritas. Padahal mahasiswa yang tereksploitasi membutuhkan kepastian hukum, ganti rugi, dan rehabilitasi sosial.
BACA JUGA:Pemprov Gorontalo Tinjau Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Pulubala
PERMAHI: Jangan Biarkan Impunitas
“Penanganan kasus Ferienjob berisiko berhenti di tengah jalan. Tersangka diumumkan, tapi korban diabaikan. Perguruan tinggi cuci tangan dengan dalih ‘oknum’, sementara negara lepas tanggung jawab. Jika dibiarkan, ini sama saja melegitimasi impunitas—pesan yang disampaikan adalah eksploitasi mahasiswa hanya akan ditindak setengah hati tanpa keadilan menyeluruh,” pungkas Sahrul.
Sumber: