KIP Gorontalo Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Informasi Tanah SHM 909

KIP Gorontalo Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Informasi Tanah SHM 909---Dok. Pemprov Gorontalo
GORONTALO, DISWAY.ID - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Kamis 25 September 2025.
Sidang dipimpin Majelis Ketua Dr. Kindom Makkulawuzar, S.H, M.H bersama Majelis Anggota Idris Kunte, S.Fil.I dan Iswan Lihawa, S.I.P. Sidang berlangsung lancar dengan dihadiri Pemohon dan Termohon.
Pemohon dalam perkara ini adalah Usman Ridwan, warga Kecamatan Sipatana, yang menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo selaku Termohon.
BACA JUGA:Cole Palmer Cedera, Enzo Maresca Buat Pernyataan Tegas!
Sengketa bermula dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 909 milik Pemohon yang digunakan pihak lain sebagai agunan di Bank Sulut Gorontalo (BSG).
Kredit bermasalah tersebut kemudian dilelang oleh KPKNL atas permintaan pihak bank.
Menurut Komisioner KIP Gorontalo Irwan Karim, Pemohon meminta informasi terkait proses lelang tersebut kepada KPKNL.
Namun, Termohon menilai permintaan itu termasuk Informasi yang Dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemohon mendaftarkan gugatan karena merasa berhak. Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dengan pertimbangan bahwa Pemohon adalah pemilik sah tanah SHM 909,” ujar Irwan.
BACA JUGA:Ketua Dekranasda Gorontalo Hadiri Rakernas 2025, Dorong UMKM Kerajinan Lebih Berdaya Saing
Pertimbangan Majelis Komisioner
Majelis menilai meskipun dokumen lelang pada dasarnya termasuk informasi yang dikecualikan, namun dalam konteks perkara ini Pemohon memiliki kepentingan langsung atas sertifikat tanah.
Karena itu, sebagian informasi wajib diberikan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Enam Amar Putusan
Dalam putusan, KIP Gorontalo membacakan enam diktum utama:
1. Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan menyatakan informasi terkait waktu, tanggal, nama pemenang lelang, dan nomor surat pengajuan lelang dari Bank SulutGo Limboto ke KPKNL atas tanah SHM 909 merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan.
Sumber: