Koperasi Merah Putih, Terobosan Ekonomi Desa Baru di Era Prabowo Subianto

Koperasi Merah Putih, Terobosan Ekonomi Desa Baru di Era Prabowo Subianto---Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya dalam membangun ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Sejak diluncurkan pada 21 Juli 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program ini langsung tancap gas.
Hingga Juli 2025, tercatat sudah 80.081 koperasi yang berbadan hukum tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dampaknya sudah mulai terasa: harga sembako lebih murah, UMKM naik kelas, dan masyarakat desa kini punya akses ekonomi yang lebih adil dan transparan.
BACA JUGA:Peringati HUT ke-63, TVRI Gorontalo Gandeng Pemprov Gelar Gerakan Pangan Murah
KDMP/KKMP: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Visi besar Indonesia Emas 2045 bukan hanya wacana. Lewat KDMP/KKMP, pemerintah membangun fondasi ekonomi dari akar rumput: memberdayakan warga desa, memperkuat gotong royong, dan menciptakan sistem ekonomi yang inklusif.
Berbeda dari koperasi konvensional yang tumbuh secara organik dari masyarakat, KDMP/KKMP dirancang langsung oleh pemerintah pusat, namun tetap mengedepankan potensi lokal dan partisipasi masyarakat.
Menurut Zulkardi Lefrant, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Mekarjaya, Depok, pendekatan ini sangat berbeda dari koperasi biasa.
"Biasanya koperasi terbentuk dari inisiatif warga. Kali ini, pemerintah pusat yang menginstruksikan. Tapi pelaksanaannya tetap lewat musyawarah warga," jelas Zulkardi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Gubernur Gorontalo: Toilet Bersih Jadi Indikator Utama dalam Lomba Kebersihan OPD
Setelah musyawarah, koperasi dibentuk dengan kepengurusan yang dipilih warga, kemudian merekrut anggota dan menentukan unit usaha sesuai potensi lokal — seperti pertanian, UMKM, atau pengelolaan sampah.
Mengapa Koperasi Merah Putih Berbeda?
KDMP/KKMP bukan sekadar koperasi biasa. Ia menawarkan model yang lebih modern, terstruktur, dan partisipatif:
- Top-down design dari pemerintah pusat, namun dilaksanakan berbasis musyawarah lokal.
- Dukungan penuh dari negara, baik regulasi maupun pendanaan.
Sumber: