Lewat Bimtek, KPK Ingin Lakukan Penguatan implementasi Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo

Lewat Bimtek, KPK Ingin Lakukan Penguatan implementasi Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo---Dok. Istimewa
GORONTALO, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (GORONTALO.disway.id/listtag/341/kpk">KPK) Republik Indonesia terus mendorong upaya penguatan implementasi Desa Antikorupsi di Provinsi GORONTALO melalui Bimbingan Teknis (GORONTALO.disway.id/listtag/2411/bimtek">Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025 yang digelar secara virtual pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan budaya antikorupsi di tingkat desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Tim replikasi Desa Antikorupsi tingkat provinsi Gorontalo, yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta perwakilan desa-desa calon Desa Antikorupsi turut serta dalam acara tersebut.
BACA JUGA:Dihadiri Bupati Bone Bolango, Pengurus Dekranasda Bone Bolango 2025–2030 Sah Dilantik
Tiga narasumber dari KPK memberikan materi yang berharga, yaitu Plt. Kepala Satuan Tugas I Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andhika Widiarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anisa Nurlitasari, dan Penelaah Teknis Kebijakan Gerhard Harryjul.
Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai lima komponen utama pembentukan Desa Antikorupsi, termasuk penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pelestarian kearifan lokal.
Inspektur Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinoyo, menegaskan komitmen seluruh jajaran dalam mencegah korupsi sesuai arah kebijakan nasional dengan menjalankan strategi pencegahan korupsi secara aktif.
KPK juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tiga desa terbaik dalam program Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2024, yaitu Desa Toto Utara, Desa Iloponu, dan Desa Nanati Jaya.
BACA JUGA:Sambut BTN Jakim 2025, BTN Tawarkan Diskon Hotel
Sementara untuk tahun 2025, pengajuan calon Desa Antikorupsi akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sebelum ditindaklanjuti oleh tim replikasi untuk proses identifikasi dan penilaian.
Zukri Suratinoyo juga menekankan pentingnya perilaku anti korupsi dalam memperkuat peran pemerintah dan masyarakat dalam mendukung agenda prioritas daerah.
Bimbingan teknis bukan hanya rutinitas belaka, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi.
KPK berharap partisipasi semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat terus ditingkatkan.
Sumber: