Kasus Setor Tunai Fiktif di BRI Gorontalo Terbongkar, Kerugian Capai Rp1,34 Miliar
Polda Gorontalo Tetapkan Dua Pegawai Bank Sebagai Tersangka Kasus Transaksi Fiktif---tribratanews.polri.go.id
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan perbankan yang menimbulkan kerugian finansial bagi lembaga keuangan.
BACA JUGA:Nathan Ake Dikabarkan Siap Tinggalkan Manchester City, Inter dan Juventus Siaga
Imbauan untuk Perbankan Tingkatkan Pengawasan Internal
Polda Gorontalo mengimbau seluruh lembaga keuangan dan perbankan agar memperketat pengawasan internal, khususnya dalam proses pemindahbukuan dana dan transaksi berbasis aplikasi internal, untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam setiap kegiatan perbankan,” tambah Maruly.
Sementara itu, pihak Bank BRI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat sistem keamanan transaksi serta menindaklanjuti hasil audit internal sebagai langkah perbaikan dan pencegahan berkelanjutan.
Sumber: