Kasus Setor Tunai Fiktif di BRI Gorontalo Terbongkar, Kerugian Capai Rp1,34 Miliar

Kasus Setor Tunai Fiktif di BRI Gorontalo Terbongkar, Kerugian Capai Rp1,34 Miliar

Polda Gorontalo Tetapkan Dua Pegawai Bank Sebagai Tersangka Kasus Transaksi Fiktif---tribratanews.polri.go.id

GORONTALO, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda GORONTALO berhasil mengungkap kasus dugaan transaksi fiktif di GORONTALO.disway.id/listtag/4183/bank-bri">Bank BRI Unit GORONTALO.disway.id/listtag/4184/wonosari">Wonosari, Cabang GORONTALO.disway.id/listtag/3238/limboto">Limboto, Kabupaten GORONTALO, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,34 miliar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis 13 November 2025.

Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., didampingi Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., serta Ipda Yahya Bodelo, S.H., M.H., selaku Panit Subdit II Fismondev.

BACA JUGA:Moderasi Beragama Bukan Proyek, Tapi Perjuangan Sepanjang Masa untuk Indonesia yang Damai

Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Kasus ini melibatkan dua pegawai BRI, masing-masing IT, yang bertugas sebagai mantri BRI Unit Wonosari, dan MRYT, yang bekerja sebagai teller.

Keduanya diduga melakukan penyetoran dana tanpa uang fisik (setor tunai fiktif) sebanyak enam kali ke rekening pihak ketiga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku IT dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan e-commerce dan menawarkan program berhadiah serta investasi dengan imbal hasil tinggi.

Pelaku kemudian diarahkan untuk melakukan beberapa kali transfer dana menggunakan sistem internal bank agar dapat mengikuti program tersebut.

Dalam praktiknya, IT bekerja sama dengan teller MRYT untuk memproses transaksi pemindahbukuan dana tanpa disertai uang tunai.

Meskipun transaksi tersebut tercatat sah di sistem perbankan, hasil audit menunjukkan tidak ada dana fisik yang masuk ke rekening tujuan.

BACA JUGA:Polda Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda

Kerugian Capai Rp1,347 Miliar

Dari hasil audit dan investigasi, diketahui bahwa enam transaksi fiktif dilakukan pada rentang waktu Juni hingga Juli 2024, dengan total kerugian mencapai Rp1.347.000.000.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sistem keuangan perbankan. Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Sumber: