KIP Gorontalo Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Informasi Tanah SHM 909

KIP Gorontalo Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Informasi Tanah SHM 909---Dok. Pemprov Gorontalo
2. Nomor Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Risalah Lelang terkait SHM 909 juga wajib diberikan kepada Pemohon.
3. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dapat diakses sebatas substansi administratif, sementara data internal bank dan informasi pribadi dikecualikan.
4. Data pribadi pihak lain tetap dikecualikan dan wajib dihitamkan.
5. Menolak permohonan selebihnya di luar informasi yang sudah disebutkan.
6. Memerintahkan Termohon menyerahkan informasi sebagaimana diktum 1, 2, dan 3 paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:BKN Sosialisasikan Percepatan Manajemen Talenta ASN di Ternate
Langkah Lanjutan
Baik Pemohon maupun Termohon masih diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini.
Gugatan dapat diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU KIP.
Dengan putusan ini, KIP Gorontalo menegaskan kembali pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi, terutama dalam perkara yang menyangkut kepemilikan hak atas tanah.
Sumber: