KIP Gorontalo Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Perdana

KIP Gorontalo Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Perdana

KIP Gorontalo Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Perdana---Dok. Pemprov Gorontalo

GORONTALO, DISWAY.ID - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo mulai menunjukkan kiprahnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait keterbukaan informasi publik di daerah.

Lembaga ini akan menggelar sidang sengketa informasi publik yang melibatkan seorang warga Kecamatan Sipatana sebagai pemohon dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai termohon. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Gorontalo.

Ketua KIP Gorontalo, Idris Kunte, menjelaskan bahwa ini merupakan sidang sengketa pertama yang digelar di provinsi tersebut.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami dan kritis terhadap hak memperoleh dokumen serta informasi dari instansi pemerintah.

BACA JUGA:Rasmus Hojlund Terbuka Tinggalkan Manchester United, AC Milan Jadi Tujuan Utama

“Di satu sisi ini hal yang sangat baik, artinya masyarakat mulai menyadari hak-hak keterbukaan informasi bahkan hingga melakukan aduan ke KIP. Di sisi lain, ini menjadi tantangan bagi kami di tengah keterbatasan anggaran, SDM, bahkan fasilitas yang nyaris tidak ada,” ujar Idris melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Untuk mempersiapkan persidangan ini, KIP Gorontalo telah meningkatkan kapasitas para komisioner yang juga berperan sebagai majelis hakim.

Pelatihan teknis persidangan digelar dua bulan lalu dengan menghadirkan komisioner Komisi Informasi Pusat sebagai narasumber.

"Selama ini belum ada aduan masyarakat yang sampai ke persidangan. Kami berupaya mempersiapkan diri sebaik mungkin, sebab sidang sengketa ini adalah inti dari tugas kami sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

BACA JUGA:Program Bale Solusi BTN: Buka Akses Kredit dan Pengelolaan Gaji Lebih Efisien

Meski belum membeberkan detail pokok sengketa, Idris memastikan sidang akan menilai apakah informasi yang dimohonkan bersifat terbuka atau termasuk kategori dikecualikan.

“Soal materi sengketa belum bisa kami jelaskan. Yang jelas ada warga yang meminta haknya mendapatkan informasi, sementara badan publik beranggapan informasi tersebut dikecualikan. Sidang nanti akan memutuskan terbuka atau tertutupnya informasi itu,” pungkasnya.

Sumber: