DPRD Gorontalo Sahkan Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Lewat Revisi Perda SOTK

Rabu 19-11-2025,06:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

GORONTALO, DISWAY.ID - DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-59, Senin (17/11/2025).

Penyesuaian Struktur untuk Efisiensi dan Optimalisasi Layanan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Umar Karim, menjelaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan menciptakan perangkat daerah yang lebih efisien, fleksibel, serta sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami penggabungan, pemecahan, maupun penyesuaian nomenklatur.

BACA JUGA:Viral CapCut Beri Saldo DANA Rp80 Ribu: Fakta, Cara Klaim, dan Keamanannya

Perubahan-perubahan tersebut antara lain:

Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga

Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura

Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan

BKD dan Badan Pengembangan SDM dilebur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

BACA JUGA:Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota Amankan 43 Kendaraan di Awal Operasi Zebra

Badan Keuangan dipecah menjadi dua lembaga:

Badan Keuangan dan Aset Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Dinas PUPRPKP disesuaikan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak digabung dengan Dispora karena beban kerja yang besar serta perlunya fokus pada peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan di Gorontalo yang masih berada di angka 61,23 persen, setara dengan capaian Provinsi Papua.

Kategori :