Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam---Dok. Istimewa
GORONTALO, DISWAY.ID - Gerak cepat Tim Opsnal Resmob/Analis Polda Gorontalo kembali membuahkan hasil.
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterima pada Kamis 21 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Youone Isabela Mawikere (23), warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah DB 3918 LK di kawasan Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
BACA JUGA:Menkop: Microsite Jadi Gerbang Utama Akses Pembiayaan Untuk Kopdes Merah Putih
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin IPTU Puspa Anggitha Sanjaya, S.Tr.K., M.Si. langsung bergerak dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.
Penangkapan Pelaku
Sekitar pukul 21.27 WITA, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Saat diamankan, pelaku kedapatan masih menggunakan motor hasil curian. Dari interogasi, polisi kemudian mendapat petunjuk keberadaan pelaku lainnya di kawasan Perumahan Limboto.
Tak lama berselang, pukul 22.40 WITA, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua. Keduanya langsung dibawa ke Mako Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Harga Beras di Gorontalo Tembus Rp17.000 per Kg, Ternyata Ini penyebabnya
Identitas dan Barang Bukti
Dua pelaku yang diamankan yaitu:
MIP (19), warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
IM (27), warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Barang bukti yang disita antara lain:
Sumber: