Empat Personel Polri di Gorontalo Dipecat, Polda Terbitkan PTDH

Empat Personel Polri di Gorontalo Dipecat, Polda Terbitkan PTDH

Empat Personel Polri di Gorontalo Dipecat, Polda Terbitkan PTDH---Dok. Istimewa

GORONTALO, DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (GORONTALO.disway.id/listtag/2592/polda">Polda) GORONTALO telah mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan tidak dengan hormat (GORONTALO.disway.id/listtag/2590/ptdh">PTDH) empat personel GORONTALO.disway.id/listtag/1882/polri">Polri yang bertugas di GORONTALO.disway.id/listtag/2592/polda">Polda dan Polres jajarannya.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum dan disiplin di tubuh Kepolisian.

Empat personel yang diberhentikan adalah Bripka Iqbal Sam Kono dari Ditreskrimum Polda Gorontalo, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dari Polresta Gorontalo Kota, Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, dan Briptu Ray Pinasang dari Bid Propam Polda Gorontalo.

"Tindakan ini dilakukan sebagai implementasi dari kebijakan Transformasi menuju Polri yang Presisi, sebagaimana yang ditekankan oleh Kapolri," jelas Desmont.

BACA JUGA:TP PKK Gorontalo Gelar Anjangsana sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Lansia

Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP /104/VI/2025, Nomor: KEP /105/VI/2025, Nomor: KEP /106/VI/2025, dan Nomor: KEP /107/VI/2025, semua tanggal 03 Juni 2025.

Selain itu Desmont menegaskan bahwa langkah ini bukanlah sebuah prestasi, melainkan suatu keharusan demi menjaga integritas institusi.

Desmont juga menekankan bahwa penegakan hukum dan disiplin merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Keempat anggota yang diberhentikan telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA:Bantuan Sandang dan Pendidikan dari Pemprov Gorontalo untuk Anak LKSA

Tindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel lainnya agar selalu patuh pada aturan dan norma yang berlaku, serta tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak citra Polri," ujar Desmont.

Dalam konteks ini, Polda Gorontalo dan Polres di bawahnya telah diberi instruksi untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Tindakan pemberhentian ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa di masa depan.

Hal ini sejalan dengan upaya Kapolri untuk menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional.

Sumber: