Sekdaprov Gorontalo Janji Evaluasi Gaji dan SPK Tenaga Administrasi Paruh Waktu

Sekdaprov Gorontalo Janji Evaluasi Gaji dan SPK Tenaga Administrasi Paruh Waktu

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim saat audiensi bersama perwakilan PPPK Paruh Waktu tenaga administrasi SMA/SMK/SLB di Aula Rudis Sekda, Kamis (20/11/2025).---Mila Kominfotik

GORONTALO, DISWAY.ID - Sekdaprov Gorontalo, Sofian Ibrahim, menggelar audiensi dengan perwakilan PPPK Paruh Waktu tenaga administrasi SMA/SMK/SLB di Aula Rudis Sekda pada Kamis 20 November 2025.

Pertemuan yang juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rusli W. Nusi, itu membahas sejumlah aspirasi terkait perbedaan Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta ketimpangan nominal gaji antara tenaga administrasi di sekolah dan di dinas.

Dalam forum tersebut, perwakilan tenaga administrasi menyampaikan dua poin utama.

Mereka menyoroti ketidaksamaan isi SPK serta meminta adanya penyetaraan gaji agar pegawai paruh waktu dengan beban kerja serupa mendapatkan perlakuan yang adil. 

Ketimpangan ini dinilai menimbulkan kesenjangan yang cukup signifikan di lapangan.

BACA JUGA:Arsenal Bidik Caleb Yirenkyi, Talenta Muda Nordsjaelland yang Disebut 'The Next Essien'

Menanggapi usulan tersebut, Sekdaprov Sofian menjelaskan bahwa pemberian gaji PPPK paruh waktu saat ini masih mengikuti aturan yang berlaku.

Ia menilai diperlukan pembahasan lebih mendalam sebelum pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian gaji, terutama dengan mempertimbangkan perbedaan komposisi penerimaan antara tenaga administrasi di dinas dan di sekolah.

“Kalau melihat komposisi penerimaan di dinas dan sekolah, memang perlu ada pembahasan lanjutan. Tapi penyesuaian belum bisa dilakukan tahun depan karena adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah. Ke depan, kita akan cari formulasi kebijakan agar penyesuaian bisa dilakukan secara bertahap,” ujar Sofian.

Selain isu gaji dan SPK, Sofian juga menyinggung persoalan yang dialami sejumlah guru SLB. Banyak di antara mereka terdampak peralihan dari database PTT atau tenaga kontrak menjadi status paruh waktu.

Sebagian tidak memenuhi syarat linearitas ijazah sehingga harus dialihkan menjadi tenaga teknis atau administrasi sekolah, yang menyebabkan penurunan pendapatan.

BACA JUGA:Viral Video Intim Disebar, Pria Asal Gowa Diciduk Setelah Sempat Melarikan Diri ke Bali

Menurut Sofian, masalah tersebut harus diusulkan ke pemerintah pusat melalui BKN dan Kementerian PANRB, mengingat Gorontalo masih kekurangan guru SLB dan profesi tersebut membutuhkan kompetensi khusus.

“Ke depan, kita akan dorong agar guru SLB yang kini beralih menjadi tenaga administrasi bisa kembali ke jabatan fungsional sehingga mereka bisa mengajar lagi,” tegasnya.

Sumber: