Polda Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda

Polda Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda

Haji Furoda Tanpa Izin, Polda Gorontalo Tetapkan Direktur PT Novavil Sebagai Tersangka---tribratanews.polri.go.id

GORONTALO, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang anggota DPRD sekaligus Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama berinisial MY (41) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus (Furoda).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., serta sejumlah awak media.

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. 

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan pidana tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

BACA JUGA:Pep Guardiola Incar Vinicius Junior, Manchester City Siap Bajak Bintang Real Madrid?

Menawarkan Haji Furoda Tanpa Izin

Penyelidikan mengungkap bahwa PT Novavil Mutiara Utama, yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021.

Namun, sejak 2023, perusahaan ini mulai memasarkan program haji khusus (Furoda) tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tersangka MY menawarkan paket haji melalui berbagai kanal, termasuk media sosial Facebook, situs web resmi perusahaan, serta penawaran langsung kepada calon jemaah. 

Untuk menarik minat, ia menjanjikan harga murah disertai bonus berupa sepeda motor dan hewan kurban.

Dalam praktiknya, calon jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi.

“PT Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan program haji khusus. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tegas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam keterangannya.

BACA JUGA:Karo Ops Polda Gorontalo: Tantangan Zaman Kini Adalah Bentuk Baru Perjuangan

Puluhan Jemaah Gagal Berangkat

Selama tahun 2025, perusahaan tersebut tercatat memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun hanya 16 jemaah yang benar-benar bisa menunaikan ibadah haji. Sementara 44 jemaah lainnya gagal berangkat akibat visa dan izin perjalanan yang tidak sah.

Hasil pemeriksaan terhadap 11 korban menunjukkan total dana yang terkumpul mencapai Rp 2,54 miliar, seluruhnya disetorkan ke rekening perusahaan tanpa melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana diwajibkan oleh Kementerian Agama.

Sumber: