Polda Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda
Haji Furoda Tanpa Izin, Polda Gorontalo Tetapkan Direktur PT Novavil Sebagai Tersangka---tribratanews.polri.go.id
“Dana yang diterima perusahaan tidak disetorkan sesuai mekanisme resmi, sehingga memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolda Widodo.
BACA JUGA:Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail: Guru Harus Bijak Hadapi Fenomena Demokratisasi di Dunia Pendidikan
Pasal Berlapis dan Penahanan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan empat pasal berlapis, yakni:
- Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka MY kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perjalanan, bukti transfer, dan arsip perusahaan.
BACA JUGA:Hari Pahlawan 2025, Gubernur Gorontalo Serukan Semangat Juang Lewat Ilmu dan Ketulusan
Imbauan Kapolda untuk Masyarakat
Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat harus lebih berhati-hati memilih biro perjalanan. Pastikan legalitas dan izin resminya dari Kementerian Agama,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa izin PIHK dan PPIU setiap perusahaan sebelum mendaftar, guna menghindari kerugian dan praktik penipuan serupa.
Sumber: