Kenapa Jemaah yang Tak Punya Visa Haji Dilarang Masuk Makkah? Kementerian Haji dan Umrah Beri Penjelasan

Selasa 29-04-2025,13:25 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

GORONTALO, DISWAY.ID - Arab Saudi telah resmi menerapkan pembatasan masuk ke Makkah mulai hari ini, Selasa 29 April 2025.

Hanya pemegang visa haji atau izin resmi yang diizinkan memasuki kota suci tersebut. Aturan pembatasan ini berlaku dari tanggal 29 April hingga 10 Juni 2025, atau dalam kalender Hijriyah 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H.

Hari ini merupakan hari terakhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan, "Hari terakhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi adalah Selasa, 1 Zulkaidah (29 April 2025), sebagai persiapan menuju ibadah haji."

BACA JUGA:Gebyar UMKM Gorontalo 2025 Tembus Transaksi Rp2M, Kepala Dinas Kumperindag: Bentuk Nyata Potensi Besar!

Dalam pernyataan resminya, Kementerian juga menegaskan bahwa hanya petugas haji, penduduk Makkah, dan pemegang izin haji yang sah yang diizinkan memasuki Makkah.

Tidak ada seorang pun tanpa visa haji yang diperbolehkan memasuki atau tinggal di kota suci tersebut sejak 29 April 2025.

Sebelumnya, ekspatriat yang ingin masuk ke Makkah telah dikenakan pembatasan sejak 23 April 2025.

Mereka harus memperoleh izin resmi melalui platform Absher atau Muqeem untuk bisa memasuki kota suci tersebut.

BACA JUGA:Gusnar Ismail Ungkap Satu Faktor Harga Jagung Belum Stabil

Pembatasan masuk ini bertujuan untuk mengatur akses ke Makkah selama musim haji dan memastikan kelancaran serta keamanan pergerakan jemaah haji.

Jemaah haji dari berbagai negara diharapkan dapat masuk ke Arab Saudi pada bulan Zulkaidah atau Mei 2025.

Selama periode pembatasan ini, semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama musim haji.

Semua keputusan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi dalam hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan serta kesejahteraan jemaah haji yang datang ke Makkah.

Kategori :