GORONTALO, DISWAY.ID - Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Jeane Istanti Dalie, mendampingi tim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok.
Selain itu, advokasi ini juga bertujuan mendorong penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok secara menyeluruh di wilayah Provinsi Gorontalo.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, serta Ketua Tim Kerja P2PMPTM dan sejumlah staf Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
BACA JUGA:Pemprov Gorontalo Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Generasi Muda Didorong Jadi Pelaku Perubahan
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen kuat untuk bersama-sama memperjuangkan regulasi kawasan bebas rokok di Kota Gorontalo.
Dalam sesi pendampingan teknis, tim dari Kemenkes dan Kemendagri memberikan advokasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini dinilai penting karena Kota Gorontalo masih menjadi satu-satunya daerah di provinsi ini yang belum memiliki regulasi KTR, sementara daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya.
Menurut Jeane Istanti Dalie, keberadaan Perda KTR merupakan langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok sekaligus membangun budaya hidup sehat.
“Kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan tertulis, tetapi bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Kami berharap Kota Gorontalo dapat segera memiliki Perda KTR agar implementasinya lebih kuat dan terarah,” ujarnya.
BACA JUGA:Perempuan, Kepemimpinan, dan Amanah di Ruang Akademik Islam
Ia menambahkan, dengan adanya dukungan dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat, penerapan KTR dapat berjalan lebih efektif.
Selain melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku menuju gaya hidup yang lebih sehat dan produktif.
Melalui kegiatan advokasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai urgensi penerapan Kawasan Tanpa Rokok, baik di lingkungan kerja, fasilitas publik, maupun area pelayanan umum, demi mewujudkan Gorontalo sebagai daerah yang sehat dan bebas asap rokok.