Polres Gorontalo Tangkap 3 Pemuda Pelaku Pencurian Mesin Serut Kayu di Tabongo

v---Dok. Polresta Gorontalo
GORONTALO, DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit mesin serut kayu (skap kayu) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Laporan Polisi dan Penyelidikan Cepat
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Ipda Djefri Dangkua, S.E., menjelaskan bahwa sehari setelah menerima laporan warga dengan nomor LP/B/170/VIII/2025/SPKT/RES GTLO/POLDA GORONTALO, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Pandawa Polres Gorontalo berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
BACA JUGA:Tim Resmob Polda Gorontalo Tangkap Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Identitas Para Pelaku
Ketiga orang yang diamankan yaitu:
MD (20), warga Kecamatan Tibawa.
AD (18), warga Kecamatan Tibawa.
AP (20), warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan MD dan AD sebagai tersangka utama dan melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Polres Gorontalo.
BACA JUGA:Menkop: Microsite Jadi Gerbang Utama Akses Pembiayaan Untuk Kopdes Merah Putih
“Untuk MD dan AD, kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Ipda Djefri.
Modus Operandi
Menurut polisi, modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura mencari barang bekas atau besi tua dengan berjalan menyusuri area belakang rumah warga. Saat kondisi sepi tanpa pengawasan pemilik rumah, pelaku langsung mengambil mesin serut kayu yang ditinggalkan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
3 unit mesin serut kayu merek RYOBI HL-82N.
Sumber: