KIP Gorontalo Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik

KIP Gorontalo Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik

KIP Gorontalo Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Publik---Dok. Pemprov Gorontalo

GORONTALO, DISWAY.ID - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) perdana di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Rabu (13/8/2025).

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan awal untuk memastikan kelengkapan syarat formil para pihak, termasuk identitas dan surat kuasa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dr. Kindom Makulawuzar, S.H., M.H., didampingi anggota Idris Kunte dan Iswan Lihawa.

Selain memeriksa kelengkapan dokumen, majelis juga menelusuri proses pengajuan informasi publik hingga registrasi sengketa ke KIP.

BACA JUGA:Wagub Gorontalo Lantik Pengurus Tani Merdeka Indonesia, Dorong Kebangkitan Petani Muda

Anggota KIP, Irwan Karim, menjelaskan bahwa jalannya sidang berlangsung lancar.

Pihak pemohon, Usman Ridwan—warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo—hadir bersama kuasa hukumnya, sementara dari pihak termohon hadir dua pejabat PPID KPKNL Gorontalo.

"Sidang masih tahap pemeriksaan awal syarat formil dan materil, termasuk memastikan kewenangan absolut atau relatif KIP Gorontalo,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, tanpa melalui tahapan mediasi.

BACA JUGA:KIP Gorontalo Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Perdana

Hal ini karena informasi publik yang disengketakan dinilai sebagai informasi yang dikecualikan oleh pihak termohon.

“Mediasi hanya dilakukan jika informasi yang disengketakan bukan termasuk kategori dikecualikan. Karena dalam kasus ini informasinya dikecualikan, sidang langsung masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Sumber: