Pemprov Gorontalo Gencarkan Sosialisasi Perda Kearsipan untuk Wujudkan Pemerintahan Modern dan Akuntabel

Pemprov Gorontalo Gencarkan Sosialisasi Perda Kearsipan untuk Wujudkan Pemerintahan Modern dan Akuntabel---Mila Kominfotik
GORONTALO, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi GORONTALO melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan ini dilangsungkan di Grand Palace Convention Center dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Dalam sambutannya, Sofian menekankan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian krusial dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Ia menyatakan bahwa setiap instansi—baik pemerintahan maupun organisasi masyarakat—tidak bisa lepas dari proses administrasi yang berkaitan erat dengan pengelolaan arsip.
"Penguatan tata kelola kearsipan sebenarnya sudah dilakukan sejak sebelumnya, dan dengan hadirnya Perda ini, kita memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Ini menjadi pedoman penting agar setiap proses pengarsipan di lingkungan pemerintahan dapat dilakukan secara tertib dan sistematis,” ujar Sofian.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya digitalisasi arsip dalam mendukung efisiensi pemerintahan.
Menurutnya, pengelolaan arsip berbasis elektronik menjadi solusi atas berbagai kendala administrasi yang sering dihadapi, seperti kesulitan dalam mencari dokumen lama saat proses audit atau pemeriksaan.
Sofian juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait untuk mulai membangun kesadaran kolektif dalam mengelola arsip sebagai aset informasi yang sangat bernilai, seperti yang sudah diterapkan di negara-negara maju.
"Dengan sosialisasi ini, kita berharap semua pihak mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai pentingnya tata kelola arsip. Ini bukan hanya soal menyimpan dokumen, tapi juga soal menjaga memori institusi dan meningkatkan kualitas layanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya arsip sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
“Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Kami berharap Perda ini menjadi landasan kuat dalam mewujudkan budaya tertib arsip, baik di sektor pemerintahan maupun masyarakat,” ujar Ridwan.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan program nasional, yaitu Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), yang kini mulai diterapkan di Provinsi Gorontalo.
Sumber: