Dinsos Gorontalo Salurkan Bansos BLP3G Pada Tahun Anggaran 2025

Dinsos Gorontalo Salurkan Bansos BLP3G Pada Tahun Anggaran 2025---Pixabay
GORONTALO, DISWAY.ID - Dinas Sosial Provinsi GORONTALO mengadakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Kegiatan ini ditujukan bagi pengurus lembaga atau organisasi yang melakukan penggalangan dana atau barang untuk berbagai kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, maupun kebudayaan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sosialisasi kali ini dilakukan secara berpindah-pindah lokasi, mulai dari panti asuhan, masjid, hingga kampus.
Hal ini bertujuan untuk mencapai lebih banyak pihak serta melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan para pengusaha yang terlibat dalam kegiatan undian.
BACA JUGA:Cek Upah Minimum Kabupaten/Kota di Gorontalo 2025
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Darwis Sidiki, menjelaskan bahwa sosialisasi berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 27-28 Mei 2025.
Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman tentang prosedur pengajuan izin PUB sambil memastikan bahwa kegiatan penggalangan dana berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum.
Menurut Darwis, pengawasan terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sangat penting untuk mencegah tindakan penipuan yang mengatasnamakan sumbangan.
Pengumpulan sumbangan yang diizinkan juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dari proses penggalangan hingga penyaluran dana.
BACA JUGA:Sila Botutihe Minta Masyarakat Gorontalo Utara Dukung Jalannya Pembangunan Daerah Pasca Pilkada
Darwis juga menjelaskan bahwa pengumpulan sumbangan telah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/1995 (sumbangan untuk korban bencana).
Sumber: