Cek Upah Minimum Kabupaten/Kota di Gorontalo 2025

Cek Upah Minimum Kabupaten/Kota di Gorontalo 2025

Cek Upah Minimum Kabupaten/Kota di Gorontalo 2025-jcomp-Freepik

GORONTALO, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi GORONTALO telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/GORONTALO.disway.id/listtag/2139/kota">Kota (GORONTALO.disway.id/listtag/2138/umk">UMK) untuk tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.

Penetapan UMK ini mengacu pada regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas di masing-masing wilayah.

Provinsi Gorontalo terdiri dari enam kabupaten/kota, yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

BACA JUGA:Sila Botutihe Minta Masyarakat Gorontalo Utara Dukung Jalannya Pembangunan Daerah Pasca Pilkada

Masing-masing daerah memiliki struktur ekonomi dan tingkat biaya hidup yang berbeda, sehingga nilai UMK-nya pun bervariasi.

Berikut adalah daftar UMK di Provinsi Gorontalo untuk tahun 2025:

  • Kota Gorontalo: Rp3.050.000
  • Kabupaten Gorontalo: Rp2.970.000
  • Kabupaten Bone Bolango: Rp2.940.000
  • Kabupaten Boalemo: Rp2.910.000
  • Kabupaten Pohuwato: Rp2.920.000
  • Kabupaten Gorontalo Utara: Rp2.900.000

BACA JUGA:Gusnar Ismail Bantu Salurkan Bantuan ke KPM di 3 Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Angka-angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya, dengan rata-rata kenaikan sekitar 5–7 persen.

Kenaikan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, serta saran dari Dewan Pengupahan Daerah dan serikat pekerja.

Penetapan UMK ini memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan pekerja, terutama di sektor informal dan padat karya.

Dengan adanya kenaikan UMK, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Sumber: