Ketum Kadin Imbau Semua Pihak Menjaga Iklim Investasi

Ketum Kadin Imbau Semua Pihak Menjaga Iklim Investasi

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus Cilegon perlu dilihat secara utuh dalam konteks upaya pemerintah dan semua pemangku kepentingan menjaga iklim investasi di Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal. Jika hanya dilihat secara parsial, masalah yang sama bisa terulang di kemudian hari. Karena itu, masalah pokok perlu juga diperhatikan dan diselesaikan. Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI.

Kadin tegas terhadap anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi. Kadin mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apa pun. Langkah hukum yang ditempuh Polda Banten untuk membawa anggota Kadin ke pengadilan didukung penuh oleh Kadin Indonesia sambil mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Anggota Kadin yang menjadi tersangka sudah dinonaktifkan dan Kadin pusat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon. Kadin akan mencermati proses hukum hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ini adalah wujud ketegasan Kadin dalam menjaga marwah organisasi yang merupakan mitra pemerintah,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Minggu (18/05/2025).

Kadin mengingatkan semua pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi dan kabupaten untuk mematuhi aturan organisasi. “Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” tegas Anindya.

Selama ini, premanisme mengatasnamakan ormas tertentu menjadi salah satu penghambat investasi, asing maupun domestik. Kadin mengimbau aparat Kepolisian untuk bertindak tegas. Jangan ada pembiaran dan hilangkan kesan seakan ada ormas tertentu yang dilindungi aparat Kepolisian dan TNI.

Namun, Kadin juga mengingatkan agar faktor yang menjadi pemicu aksi yang tidak menyenangkan harus diperhatikan oleh semua pelaku usaha dan penyelenggara negara. Kadin sebagai mitra pemerintah menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan, tapi faktor pemicu perlu pula diperhatikan.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Polda juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik

Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan  PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp 15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Kasus Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Ada latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami. “Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh,” jelas Anindya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Mereka diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA

Pada Jumat (09/05/2025), ketiga tersangka mendatangi kantor PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi miskomunikasi dan adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”, sehingga masuk ranah hukum.

Ketiga tersangka yang adalah pengusaha asal Cilegon, Banten, berharap agar mereka ikut terlibat dalam pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang. Pada pertemuan 22 April 2025 Kadin Cilegon, disepakati CCE akan memberitahukan item pekerjaannya. Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, pembangunan sudah berjalan. Fakta inilah yang mendorong tiga tersangka mendatangi kantor kantor CCE, Jumat (09/05/2025).

Sumber: