Gelar Forkopimda, Gusnar Ismail Temukan Solusi Soal Tambang di Bone Bolango dan Pohuwato

Gelar Forkopimda, Gusnar Ismail Temukan Solusi Soal Tambang di Bone Bolango dan Pohuwato

Gelar Forkopimda, Gusnar Ismail Temukan Solusi Soal Tambang di Bone Bolango dan Pohuwato---Mila Kominfotik

GORONTALO, DISWAY.ID - Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie telah mengadakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat, 16 Mei 2025.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bupati Bone Bolango Ismet Mile, Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, CEO PT. Gorontalo Minerals Didik B. Hatmoko, serta direksi PT. Pani Gold.

Permasalahan tambang di Bone Bolango dan Pohuwato selama ini memang sangat kompleks. Di satu sisi, perusahaan tambang telah mendapatkan izin dan melakukan eksplorasi.

Namun di sisi lain, warga lokal telah lama menggarap wilayah tersebut dan merasa terancam dengan keberadaannya, sehingga menuntut Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

BACA JUGA:Idah Syahidah Tinjau Langsung Kesiapan Keberangkatan CJH di Asrama Haji Kota Gorontalo

"Gubernur Gusnar bersama Forkopimda dan Bupati Bone Bolango meminta kepada PT. Gorontalo Minerals untuk memberikan toleransi kepada masyarakat penambang untuk melakukan aktivitasnya di lokasi saat ini," ungkap Gubernur Gusnar dalam konferensi pers dengan media.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, yang dikenal sebagai "win-win solution".

Pemerintah berusaha agar industri pertambangan di Gorontalo dapat berlangsung secara adil bagi semua pihak.

"Semua anggota Forkopimda setuju bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan secara adil. Keinginan kami adalah keadilan bagi rakyat, keadilan bagi investasi, dan keadilan bagi pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA:Barcelona Perlahan Dekati Alejandro Garnacho, MU Berani Lepas Berapa?

Terkait teknis toleransi yang harus diberikan oleh PT. Gorontalo Minerals kepada penambang rakyat, Gusnar menjelaskan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada perusahaan sebagai pemegang izin, serta kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pemberi izin.

Adapun tentang tambang yang dikelola PT Pani Gold di Pohuwato, perusahaan tersebut telah membayar sejumlah tali asih kepada 266 penambang rakyat.

Akan tetapi masih terdapat sekitar 120 penambang yang belum mencapai kata sepakat terkait biaya kompensasi yang diajukan oleh perusahaan.

"Mereka sudah beberapa kali diundang oleh PT Pani Gold namun hingga kini belum ada titik temu. Kami meminta agar dilakukan pertemuan ulang antara pihak perusahaan dan penambang untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semoga dapat ditemukan titik temu dan solusi terbaik," tambahnya.

Sumber: