GORONTALO, DISWAY.ID - DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-42, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyusunan Propem Perda 2026 mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Penetapan dilakukan lebih awal agar sejalan dengan proses penyusunan APBD 2026.
BACA JUGA:Wagub Gorontalo Idah Syahidah Dorong Fasilitas Ramah Lansia dan Disabilitas
Rincian 15 Ranperda yang Ditetapkan
Dari total 15 Ranperda, sembilan berasal dari usulan DPRD, tiga dari pemerintah provinsi, dan tiga lainnya termasuk kategori kumulatif terbuka.
Seluruh Ranperda telah melalui proses pembahasan dan penyaringan berdasarkan skala prioritas.
Usulan DPRD mencakup:
- Ranperda tentang kepemudaan
- Pengarusutamaan gender
- Pemberdayaan pengusaha lokal
- Penyelenggaraan pendidikan
- Revisi perda tentang hari ulang tahun provinsi
- Lembaga adat
- Investasi daerah
- Garis sepadan Danau Limboto