GORNTALO, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo belum menerima persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dari Kementerian PAN-RB.
Situasi ini mendorong Pemprov untuk mempertimbangkan opsi pengangkatan melalui skema PPPK paruh waktu sebagai alternatif.
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, usai menghadiri Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK yang diselenggarakan oleh BKN Regional Manado, Jumat (18/7/2025), di Ballroom Swiss-Belhotel, Kota Manado.
Dalam seminar tersebut, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah harus mengumumkan hasil seleksi PPPK maksimal dua minggu ke depan.
Formasi PPPK Tahap 2 Belum Disetujui Kemenpan RB
Rifli mengungkapkan bahwa hingga saat ini, formasi yang diajukan oleh Pemprov Gorontalo belum mendapatkan tanggapan dari Kementerian PAN-RB.
“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respons dari Kemenpan, sehingga sangat mungkin Gorontalo tidak mendapatkan alokasi. Dalam situasi ini, peserta PPPK tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Rifli.
BACA JUGA:Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Antarkan Jenazah Hardi Sidiki Pulang ke Kampung Halaman
PPPK Paruh Waktu Harus Tetap Lewati Proses Usulan dan Persetujuan
Menurut Rifli, pengangkatan PPPK paruh waktu tetap harus mengikuti prosedur formal sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Prosesnya meliputi pengajuan formasi, jenis jabatan, unit kerja penempatan, dan rincian lainnya kepada Kementerian PAN-RB, sebelum akhirnya diajukan ke BKN untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP).
“Meski statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi resmi dari Kemenpan terlebih dahulu,” tegasnya.
Aturan Teknis Masih Disusun, SK Ditargetkan Terbit Oktober 2025
Lebih lanjut, Rifli menyebut bahwa regulasi teknis mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu masih disusun oleh Kementerian PAN-RB dan BKN. Ia memperkirakan bahwa proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK), akan selesai paling lambat pada Oktober 2025.
“Surat permintaan formasi dari kami sudah dikirim, tapi belum ditanggapi. Besar kemungkinan seluruh hasil seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo akan masuk ke skema paruh waktu. SK tetap akan terbit, hanya saja waktunya mundur sedikit,” ujarnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tetap Ikuti Standar ASN
Rifli juga memastikan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu akan tetap mengikuti standar administrasi ASN sebagaimana berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun CPNS. Para calon tetap diwajibkan mengisi dan menyerahkan daftar riwayat hidup (DRH) sebagai bagian dari proses kelengkapan berkas.