GORONTALO, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memulai proses pembahasan awal Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung Senin (14/7/2025), Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh arah kebijakan yang diusulkan.
Usai menghadiri sidang paripurna, Idah menekankan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif agar perencanaan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
"Anggaran ini harus mencerminkan aspirasi publik. Oleh karena itu, saya berharap DPRD bisa segera menindaklanjuti pembahasan ini dengan mengedepankan kepentingan rakyat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dukungan Camat Mirna Tome untuk Pembangunan Kanal Tanggidaa: 'Langkah Tepat Pemprov Gorontalo'
Idah juga menyoroti bahwa program-program yang diusulkan telah selaras dengan target pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, masukan dari DPRD selama pembahasan telah menjadi bagian integral dalam penyusunan KUA-PPAS tersebut.
"Kolaborasi yang baik akan memastikan setiap kebijakan berjalan efektif dan membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dalam pidatonya, menggarisbawahi sejumlah fokus utama dalam rancangan KUA-PPAS 2026.
BACA JUGA:Pemprov Gorontalo Alokasikan Anggaran Lebih Besar untuk Kesehatan dan Pendidikan Tahun 2026
Di antaranya adalah percepatan penanganan stunting, pengadaan tenaga medis di berbagai wilayah, serta pembangunan infrastruktur untuk mendukung ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan UMKM lokal.
Dari sisi fiskal, rancangan anggaran daerah tahun depan ditetapkan dengan nilai total Rp1,54 triliun.
Pendapatan daerah diproyeksikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp449 miliar, serta transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,09 triliun.
Selain itu, pemerintah daerah juga mencanangkan optimalisasi pendapatan dari pengelolaan limbah B3 melalui teknologi insinerator.
Pemprov berharap dokumen KUA-PPAS ini bisa segera dibahas secara komprehensif bersama DPRD agar dapat disepakati dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.