Idah Syahidah menilai bahwa keberadaan peraturan daerah tersebut sangat penting untuk memperkuat kelembagaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Jika proses pembentukan peraturan daerah membutuhkan waktu yang lama, saya minta Kadis untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terlebih dahulu. Pergub juga cukup kuat sebagai payung hukum sementara. Namun, tetap saja, upaya untuk mewujudkan perda harus terus didorong," paparnya.