Modus Antre ATM, Pria di Gorontalo Gasak Uang Nasabah Rp4,8 Juta

Senin 22-12-2025,07:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

GORONTALO, DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang milik seorang nasabah bank yang terjadi di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku kehilangan uang setelah melakukan transaksi setor tunai di mesin ATM.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 2 Desember 0225 lalu sekitar pukul 23.47 WITA. Saat itu, korban melakukan penyetoran uang tunai sebesar Rp5 juta. Namun, mesin ATM hanya mengeluarkan kembali uang sebesar Rp150 ribu, sementara sisanya tidak terlihat. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.

“Setelah tiba di rumah, korban mengecek riwayat transaksi melalui aplikasi perbankan di ponsel dan mendapati keterangan bahwa transaksi setor tunai dinyatakan gagal,” ungkap AKP Akmal.

BACA JUGA:Pemprov Gorontalo Tertibkan ASN, Sidak Berlangsung Tiga Hari

Menyadari adanya kejanggalan, korban kembali mendatangi mesin ATM tempat ia bertransaksi. Namun, saat itu uang yang sebelumnya gagal masuk ke mesin sudah tidak ada di lokasi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan identifikasi, polisi mengarah pada seorang pria berinisial R sebagai terduga pelaku.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan R pada Jumat (5/12/2025) tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Gelar Bukan Akhir Perjuangan, Pemprov Gorontalo Sampaikan Pesan Penting di Wisuda UBM

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa saat kejadian ia berada tepat di belakang korban dan sedang mengantre untuk menggunakan mesin ATM. Setelah korban selesai bertransaksi, pelaku melihat masih terdapat uang tunai di dalam mesin ATM dan langsung mengambilnya tanpa memberitahukan korban maupun pihak lain.

“Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Akmal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :

Terpopuler