GORONTALO, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo memastikan keberlanjutan pembayaran gaji bagi 329 guru non database dengan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Kebijakan ini dipilih sebagai solusi terbaik agar para tenaga pendidik tersebut tetap dapat mengajar tanpa harus dirumahkan.
Kepala Dinas Dikbud Gorontalo, Rusli Nusi, menjelaskan bahwa kondisi yang dihadapi cukup kompleks.
Para guru itu belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun mereka telah memberikan kontribusi nyata dalam proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
“Situasinya sangat dilematis. Mereka belum masuk data BKN, tetapi telah berperan mencerdaskan anak-anak kita. Pilihannya hanya dua: tetap memberikan honor atau merumahkan. Kami memilih memberi mereka gaji,” ujar Rusli, Selasa (2/12/2025).
BACA JUGA:HKN ke-61 di Banthayo Lo Yiladia, Adhan Dambea Apresiasi Tenaga Kesehatan Kota Gorontalo
Skema Pembayaran Gaji Guru Non Database
Untuk memastikan gaji tetap tersalurkan, Dikbud menetapkan dua mekanisme pembayaran:
Januari–Juni 2025: honor dibayarkan melalui BOS reguler.
Juli–Desember 2025: pembiayaan dialihkan melalui BOSDA.
Skema ini disusun setelah Dikbud melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Regulasi tersebut juga sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur bahwa honorarium dapat dibayarkan maksimal 20% dari dana BOP sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca 3 Desember 2025: Mayoritas Wilayah Gorontalo dan Boalemo Diguyur Hujan
Penguatan Legalitas Lewat Pergub
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar pembayaran gaji dapat berkelanjutan. Awalnya Dikbud mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait BOSDA, namun setelah melalui proses pembahasan, pemerintah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSDA untuk satuan pendidikan menengah serta sekolah khusus negeri dan swasta.
Anggaran 2026 Tetap Disiapkan
Menjawab kekhawatiran mengenai kelanjutan honor para guru non database pada 2026, Rusli memastikan bahwa pemerintah provinsi sudah menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp 3,25 miliar.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah, anggaran untuk pembayaran gaji tetap kami siapkan,” tegasnya.
Adapun 329 guru non database tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, yakni 128 guru SMA, 176 guru SMK, dan 25 guru SLB, baik di sekolah negeri maupun swasta.