329 Guru Non-Database Gorontalo Gagal Terakomodir, Pemprov Tempuh Jalan Lain

Selasa 02-12-2025,16:50 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

GORONTALO, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan telah menempuh berbagai langkah untuk memperjuangkan nasib 329 guru non-database yang tidak bisa masuk dalam proses rekrutmen ASN.

Namun seluruh upaya tersebut berakhir tanpa hasil setelah terbitnya Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025, yang ditujukan kepada seluruh Sekda provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan bahwa sedikitnya ada tiga langkah besar yang telah ditempuh untuk memperjuangkan agar para guru tersebut tetap mendapat peluang.

BACA JUGA:Pemprov Gorontalo Perkuat Pendampingan ODHIV, Wagub Idah Syahidah Tekankan Pentingnya Hilangkan Stigma

Tiga Langkah Perjuangan Pemprov Gorontalo

Pertama, pemerintah daerah telah melakukan pertemuan antara perwakilan 329 guru non-database dengan Gubernur Gorontalo beberapa pekan sebelumnya.

Kedua, hasil pertemuan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang dikirimkan kepada Menteri PANRB dan ditembuskan ke Kepala BKN RI. Isi surat tersebut pada intinya memohon agar pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen PPPK bagi para guru non-database.

Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo dan perwakilan guru non-database berangkat ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi langsung. Pertemuan dilakukan dua kali, yakni dengan Direktorat Pengadaan ASN BKN pada 20 November 2025, dan keesokan harinya dengan Kementerian PANRB pada 21 November 2025. Namun, upaya itu kembali menemui jalan buntu.

“Hasilnya tetap sama. Pemerintah pusat menyampaikan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Bahkan Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi untuk seluruh Sekda,” ujar Rifli.

BACA JUGA:15 Peserta Lolos Psikotes Seleksi KPID Gorontalo, Lanjut ke Tahap Wawancara 4 Desember

Kebijakan Pemerintah Pusat Sudah Final

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor B/5645 SM.01.00/2025, Rifli menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat sudah bersifat final dan tidak ada lagi proses penerimaan PPPK hingga akhir tahun 2025.

“Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” tegas mantan Kadis Kominfo dan Statistik itu.

Pemprov Gorontalo Tempuh Alternatif Lewat BOSDA

Meski demikian, Gubernur Gorontalo tidak tinggal diam. Pemerintah daerah mengambil langkah alternatif melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk membantu meringankan beban para guru non-database.

Dana BOSDA digunakan untuk memberikan honorarium sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidik yang terdampak kebijakan pusat tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pengajaran serta memberi kepastian bagi para guru yang selama ini tetap mengabdi di sekolah-sekolah daerah.

Kategori :

Terpopuler