GORONTALO, DISWAY.ID - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas, Afriyani Katili, resmi membuka Pertemuan Pengkomunikasian Berita Acara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional, yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa 28 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Afriyani Katili menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya penataan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Dinas Kesehatan.
Ia menekankan pentingnya perhitungan kebutuhan jabatan fungsional yang akurat agar formasi yang disusun benar-benar mencerminkan beban kerja dan kebutuhan pelayanan kesehatan di lapangan.
Afriyani juga menyoroti pentingnya sinergi antara Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
BACA JUGA:Pemprov Gorontalo Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Generasi Muda Didorong Jadi Pelaku Perubahan
Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menghasilkan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional yang selaras dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapannya adalah adanya sinkronisasi atau satu pemahaman yang sama tentang berapa jumlah jabatan fungsional yang dibutuhkan. Angka yang dihitung oleh Dinas Kesehatan harus sesuai dengan perhitungan di BKD dan Biro Organisasi. Tidak boleh ada perbedaan,” ujar Afriyani.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan bahwa proses perhitungan kebutuhan jabatan fungsional dilakukan bersama antara instansi teknis, Biro Organisasi, dan BKD.
Hasil perhitungan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh rekomendasi, sebelum diajukan ke Kementerian PAN-RB guna mendapatkan persetujuan formasi jabatan.
“Perhitungan ini tidak hanya untuk kebutuhan satu tahun ke depan, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan dua hingga lima tahun mendatang. Jadi harus berpikir jangka panjang,” jelas Rifli.
BACA JUGA:Perempuan, Kepemimpinan, dan Amanah di Ruang Akademik Islam
Ia menambahkan bahwa jabatan merupakan bentuk penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kapasitas, dedikasi, dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Jabatan itu bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusi. Namun, sebelum menuntut jabatan, ASN juga harus memberi kontribusi nyata bagi instansi dan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Heriyanto Uwete, menyampaikan bahwa penyusunan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kesehatan, terutama di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo.
“Urusan kesehatan ini termasuk urusan wajib pelayanan dasar. Jika jabatan fungsional seperti dokter, apoteker, atau tenaga laboratorium tidak terpenuhi, tentu akan berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan,” tegas Heriyanto.