BACA JUGA:Patroli Kota Presisi, Samapta Polda Gorontalo Jaga Keamanan Hingga Subuh
Kendala Sertifikasi: SDM, Anggaran, dan Kesadaran Manajemen
Agung memaparkan, terdapat sejumlah kendala yang menghambat proses sertifikasi, antara lain keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia, minimnya kesadaran pengelola RPH, serta keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Selain itu, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan atau renovasi RPH tidak tersedia setiap tahun.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1-1627-SJ tentang Pengelolaan RPH Ruminansia dan Unggas pada 2 April 2024. Surat edaran ini menginstruksikan kepala daerah agar:
- Mendorong percepatan penerbitan sertifikat NKV dan halal.
- Membentuk RPH yang memenuhi standar nasional.
- Mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah untuk pembinaan dan pengelolaan RPH.
BACA JUGA:Anang S. Otoluwa Beri Penghargaan kepada ASN Dinkes Gorontalo yang Selesaikan S2
Pemerintah Dorong Sinergi Lintas Kementerian
Agung menegaskan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertifikasi RPH di seluruh Indonesia.
“Kami berharap melalui kolaborasi berbagai pihak, seluruh RPH dapat segera memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga masyarakat memperoleh jaminan bahwa daging yang dikonsumsi benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal,” tutupnya.
Dasar Hukum Sertifikasi NKV dan Halal
Penjaminan kebersihan dan kesehatan produk hewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin produk hewan yang memenuhi prinsip ASUH, serta menerapkan standar higiene dan sanitasi di seluruh kegiatan pemotongan dan pengolahan hewan.
Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi bentuk jaminan bahwa produk hewan diproses di tempat yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Sertifikasi ini juga memastikan produk tersebut bebas dari bahaya kontaminasi, bergizi, tidak tercampur bahan lain, serta disembelih sesuai syariat Islam.