BTN Sah Akuisisi BVIS, Siap Menuju Bank Syariah Nomor Dua Terbesar di Indonesia

BTN Sah Akuisisi BVIS, Siap Menuju Bank Syariah Nomor Dua Terbesar di Indonesia---Dok. Istimewa
GORONTALO, DISWAY.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah resmi menandatangani Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari proses pemisahan (spin-off) BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Dalam langkah strategis ini, BTN berharap dapat mewujudkan visi untuk menjadikan BTN Syariah sebagai bank syariah nomor dua terbesar di Indonesia.
Penandatanganan Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham dilakukan oleh BTN bersama dengan para pemegang saham BVIS, yaitu PT Victoria Investama Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk, di Menara BTN 1 Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan bahwa aksi korporasi ini merupakan bagian dari inisiatif strategis untuk memisahkan BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sesuai dengan peraturan regulator dan perundang-undangan negara.
BACA JUGA:PGN Segera Bayarkan Dividen Rp 182/ Saham, Yield Tembus 10%!
Nixon menyebutkan bahwa proses spin-off BTN Syariah direncanakan akan dilaksanakan sekitar Oktober hingga November tahun ini.
Setelah spin-off, diharapkan BTN Syariah yang digabungkan dengan BVIS akan menjadi entitas yang lebih besar.
Nixon juga menekankan komitmen BTN kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk membuat bank syariah baru ini menjadi yang terbesar kedua dalam waktu singkat, dengan bisnis yang efisien, inklusif, dan bernuansa syariah.
Direktur Utama Victoria Investama, Aldo Jusuf Tjahaja, menyampaikan optimisme bahwa BVIS di bawah naungan BTN akan tumbuh dan menjadi lebih kompetitif di masa depan.
BACA JUGA:Gavi Tampik Rumor Tinggalkan Barcelona Demi PSG
Langkah strategis ini diharapkan dapat membuka peluang bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem perbankan syariah Indonesia.
Nixon menjelaskan bahwa BTN mengakuisisi BVIS dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan membangun bank baru.
Hal ini juga disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mewajibkan unit usaha syariah untuk dipisahkan dari induk bank konvensional jika memiliki aset mencapai 50% dari total nilai aset atau setidaknya Rp50 triliun.
BTN berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem perbankan syariah yang lebih baik melalui bank baru hasil dari spin-off BTN Syariah dan BVIS.
Sumber: