Gusnar Ismail Kunjungan Kerja ke Wilayah Perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Ini yang Dibahas

Gusnar Ismail Kunjungan Kerja ke Wilayah Perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Ini yang Dibahas---Mila Kominfotik
GORONTALO, DISWAY.ID - Gubernur GORONTALO, Gusnar Ismail, melakukan kunjungan kerja ke wilayah perbatasan antara Provinsi GORONTALO dan Sulawesi Tengah, tepatnya di area yang memisahkan Kabupaten GORONTALO Utara dan Kabupaten Buol, pada Selasa 3 Juni 2025.
Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau kondisi terkini di lapangan serta menindaklanjuti pembahasan batas wilayah antarprovinsi yang masih menyisakan sejumlah persoalan.
Dalam wawancara di lokasi, Gubernur Gusnar menyampaikan bahwa kunjungan ini membawa serta dokumen hasil rapat bersama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan upaya penyelesaian batas wilayah yang sudah ditandatangani oleh pihak terkait, meskipun perlu pembahasan lebih lanjut di tingkat kepala daerah.
BACA JUGA:Tinjau Sauluran Irigasi di Desa Ilotunggula, Gusnar Ismail Sebut Ada Masalah Konstruksi Saluran
“Kita melihat existing yang paling terakhir menyebut perbatasan Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo. Saya membawa dokumen hasil keputusan rapat bersama. Tapi saya pikir ini harus dibicarakan lagi dengan Pak Gubernur Sulawesi Tengah agar masyarakat di sini punya kepastian,” ujar Gusnar.
Gusnar juga mengungkapkan persoalan teknis yang dihadapi masyarakat, terutama petani yang memiliki lahan di wilayah administrasi Sulawesi Tengah namun ber-KTP Gorontalo. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan memperoleh bantuan pupuk.
"Petani di Gorontalo, tapi lahannya ada di Sulawesi Tengah. Dia dapat pupuk di sini tapi pakai di sana. Itu yang harus diselesaikan oleh dinas teknis. Menurut saya, petani tetap harus dapat layanan,” tambahnya.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, juga mengonfirmasi adanya keluhan warga terkait pembatasan akses bantuan berdasarkan letak lahan, bukan domisili.
BACA JUGA:Bruno Fernandes Mantap Tolak Tawaran Al-Hilal Demi Cintanya untuk Man United
“Masyarakat tadi bertanya, dia penduduk Gorontalo tetapi lahannya di Sulawesi Tengah. Ternyata menurut aturan, bantuan pupuk hanya diberikan berdasarkan lokasi lahan, bukan KTP,” jelas Idah.
Ia menambahkan bahwa meski selama ini petani tetap bisa memperoleh pupuk, namun secara regulasi hal tersebut tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, pemerintah akan mencarikan solusi agar masyarakat tetap mendapatkan layanan secara adil, mengingat status wilayah perbatasan yang masih diperdebatkan.
“Kami pastikan persoalan ini tetap jadi perhatian. Solusi akan diupayakan agar masyarakat di wilayah perbatasan tidak dirugikan,” tutup Idah.
Sumber: