Polres Gorontalo Amankan Ketua YLKI Berinisial HP Atas Kasus Dugaan Narkoba

Polres Gorontalo Amankan Ketua YLKI Berinisial HP Atas Kasus Dugaan Narkoba

Polres Gorontalo Amankan Ketua YLKI Berinisial HP Atas Dugaan Kasus Narkoba---Dok. Istimewa

GORONTALO, DISWAY.ID - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo, dengan inisial HP, telah ditangkap terkait kasus narkoba.

Polisi telah mengamankan satu paket sabu yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Ya, ada seorang pria yang diamankan terkait dugaan kasus narkoba," kata Kasi Humas Polres Gorontalo Iptu Wawan Suryawan pada Minggu 1 Juni 2025.

HP ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo di salah satu perumahan di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Gorontalo pada Rabu, 28 Mei 2025.

Sekarang HP sedang menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo.

BACA JUGA:Petugas Kloter 28 UPG Melakukan Survei Kesiapan Lokasi di Arafah dan Mina

"Kronologisnya masih dalam proses penelitian. Apakah pelaku adalah pengguna narkoba atau bukan, itu masih dalam penyelidikan oleh pihak Satnarkoba," tambah Wawan.

Wawan juga menyatakan bahwa dari tangan pelaku, satu bungkus sabu telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, ponsel milik pelaku juga telah disita. "Barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu telah disita. Saat ini masih dilakukan pendalaman," jelasnya.

Di sisi lain, pendiri Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo, Agus Flores, mengonfirmasi bahwa HP adalah Ketua Umum YLKI Gorontalo.

BACA JUGA:Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Dapat Diskon 20% dengan Kartu dan QRIS BNI

Agus menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Ya, benar bahwa yang bersangkutan adalah oknum Ketua YLKI Provinsi Gorontalo. Masalah oknum tersebut adalah urusan polres, saya hanya ingin melindungi YLKI yang sudah saya dirikan. Saya mendirikan YLKI Gorontalo bukan untuk menjadi tempat narkoba," ucap Agus Flores.

Harapannya, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sumber: