DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Dua Perda dalam Rapat Paripurna Tingkat II

DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Dua Perda dalam Rapat Paripurna Tingkat II---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (gorontalo.disway.id/listtag/1547/dprd">DPRD) gorontalo.disway.id/listtag/1333/provinsi">Provinsi gorontalo telah menetapkan dua Peraturan Daerah (gorontalo.disway.id/listtag/2077/perda">Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang sidang gorontalo.disway.id/listtag/1547/dprd">DPRD pada Senin 26 Mei 2025.
Dua produk hukum daerah itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta seluruh anggota DPRD yang telah menghasilkan dan menyetujui kedua regulasi tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mendukung proses finalisasi Perda hingga diberi nomor registrasi.
BACA JUGA:Digital KPR Makin Kokoh, BTN Raih Dua Penghargaan Internasional
"Dengan ini, atas nama Gubernur Gorontalo, kami menerima dan menyetujui kedua rancangan Perda ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Idah dalam sambutannya.
Dia juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi setelah kedua Perda ini disahkan dan memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Idah mengajak seluruh elemen, khususnya anggota DPRD, untuk aktif mengkomunikasikan isi dan tujuan dari Perda tersebut kepada masyarakat di daerah pemilihan mereka masing-masing.
"Kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, saya berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas semata. Lebih dari itu, Perda harus benar-benar dipahami dan dijadikan dasar dalam penyusunan serta pengambilan kebijakan publik," tegasnya.
BACA JUGA:Kadin Indonesia dan Kamar Dagang China di Indonesia Sepakati Kerja Sama Dukung Program MBG
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD.
Usulan Perda ini kemudian mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan dan ditetapkan sebagai usulan prakarsa DPRD.
Adapun Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan usulan dari Kepala Daerah. Rancangan ini telah mengalami dua kali pembahasan, yakni pada tahun 2019 dan kemudian diajukan kembali pada tahun 2024.
"Kedua ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus sejak periode keanggotaan sebelumnya. Bahkan telah melalui pembicaraan tingkat I dan pembentukan panitia khusus yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024," terang Syarifudin.
Sumber: