Idah Syahidah Ingatkan Peran Aktif Pemprov, Kabupaten, dan Kota untuk Awasi Pelaksanaan Perizinan

Idah Syahidah Ingatkan Peran Aktif Pemprov, Kabupaten, dan Kota untuk Awasi Pelaksanaan Perizinan-@idahsyahidahruslihabibie-Instagram
GORONTALO, DISWAY.ID - Wakil Gubernur GORONTALO, Idah Syahidah Rusli Habibie, aktif mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di GORONTALO.disway.id/listtag/1674/daerah">Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyelewengan dalam proses perizinan di daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, diungkapkan pentingnya peran aktif pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengawasi pelaksanaan perizinan yang merupakan tanggung jawab daerah.
Idah Syahidah menyatakan bahwa badan baru ini dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo dengan tujuan mencegah terjadinya penyelewengan.
BACA JUGA:24 Pemain Terbaik Terpilih! DBL Indonesia All-Star 2025 Siap Berlatih di Amerika Serikat
Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga proses perizinan secara ketat melalui pengawasan yang efektif.
"Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik tetap maksimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Idah, kegiatan sosialisasi ini harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah agar pelayanan publik tetap optimal.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara instansi terkait seperti Inspektorat, BPK, serta lembaga pengawasan lainnya demi memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses perizinan.
BACA JUGA:Geger! Cole Palmer Berniat Gabung Manchester United, Bikin Chelsea Ketar-ketir
"Kita harus memastikan bahwa proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu," tambahnya.
Idah juga menyoroti bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo sedang menindaklanjuti persoalan sejumlah tambang yang belum memiliki izin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses pengurusan izin, bahkan beberapa jenis izin sudah tidak lagi dikenai biaya.
"Izin usaha tidak hanya diperlukan sebagai legalitas, tetapi juga sebagai akses untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan. Kesadaran masyarakat untuk mengurus izin harus ditingkatkan demi kelancaran proses usaha mereka," paparnya.
Sumber: