KPK Perketat Pengawasan Sektor Sawit di Gorontalo, Fokuskan Data dan Izin Usaha
KPK Dorong Tata Kelola Sawit di Gorontalo Lebih Transparan dan Bebas Korupsi---Mila Kominfotik
GORONTALO, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (GORONTALO.disway.id/listtag/341/kpk">KPK) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa GORONTALO.disway.id/listtag/4179/sawit">sawit di Provinsi GORONTALO agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan, Epa Kartika, dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo pada Rabu 12 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang berfokus pada monitoring serta evaluasi pengelolaan sektor sawit di daerah.
Tujuan utama program ini ialah mengoptimalkan peran sektor perkebunan sebagai penggerak pembangunan ekonomi daerah, termasuk peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan.
BACA JUGA:Moderasi Beragama Bukan Proyek, Tapi Perjuangan Sepanjang Masa untuk Indonesia yang Damai
Perbaikan Sistem dan Kolaborasi Pemerintah–Swasta
Epa Kartika menjelaskan bahwa KPK berupaya menjadi pihak yang netral dan mendorong keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pemerintah daerah.
“KPK ingin berdiri di tengah. Pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, sementara pemerintah daerah memperoleh hak sekaligus menjalankan kewajibannya,” ujar Epa.
Ia menegaskan bahwa target pengumpulan dan verifikasi data perkebunan sawit di Gorontalo harus rampung pada Desember 2025 hingga semester pertama 2026.
Selain itu, kegiatan Korsupgah juga dimaksudkan untuk membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan perusahaan.
Seluruh pihak diharapkan bekerja berdasarkan data yang valid agar hasil evaluasi bisa menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola sawit ke depan.
BACA JUGA:Polda Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda
Kewajiban Pemilik Usaha dan Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan tersebut, KPK menyoroti pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap perizinan dan tanggung jawab sosial.
Pemilik perkebunan sawit wajib memiliki dokumen izin lengkap seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta izin lingkungan.
Mereka juga harus mengelola limbah secara bertanggung jawab, membangun kebun plasma minimal 2 persen, dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta program tanggung jawab sosial (CSR).
Sumber: