Nilai Pencegahan Korupsi Gorontalo Masih Zona Merah, KPK Turun Langsung Dampingi Pemprov
MCSP Gorontalo Baru 36 Persen, Gubernur Gusnar: Kita Harus Masuk Zona Hijau!---Mila Kominfotik
BACA JUGA:Kadinkes Gorontalo Apresiasi Tenaga Kesehatan Sukseskan Peran Saka Nasional 2025
MCSP menilai delapan area utama tata kelola pemerintahan, antara lain:
Perencanaan dan penganggaran,
Pengadaan barang dan jasa (PBJ),
Pelayanan publik,
Manajemen ASN,
Pengelolaan barang milik daerah,
Pendapatan daerah, serta
Fungsi pengawasan dan transparansi.
Tri Budi menyoroti sejumlah persoalan berulang seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang belum dibenahi secara menyeluruh.
“Permasalahan seperti PBJ dan pokir sering muncul karena belum dibenahi secara sistematis. Maka kami tekankan agar seluruh proses dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Idah Syahidah Pimpin Ziarah Nasional di Makam Pahlawan Nani Wartabone
Dorongan Percepatan dari KPK
Dengan nilai MCSP yang masih berada di zona merah, Tri Budi meminta seluruh OPD untuk bergerak cepat dan serentak. Ia menegaskan pentingnya melengkapi dokumen, memperbaiki alur kerja, dan menyelaraskan data agar penilaian MCSP menggambarkan kondisi nyata di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat membawa Provinsi Gorontalo keluar dari zona merah dan menjadi salah satu daerah dengan sistem pencegahan korupsi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Sumber: