Gusnar Ismail Diminta Cepat Tertibkan Pelabuhan Pendaratan Ikan

Gusnar Ismail Diminta Segera Tertibkan PPI Kota Gorontalo---Dok. Istimewa
GORONTALO, DISWAY.ID - Akademisi dan praktisi hukum GORONTALO, Rahmat Teguh S. Gobel, menyerukan kepada GORONTALO.disway.id/listtag/1358/gubernur">Gubernur GORONTALO, Gusnar Ismail untuk secepatnya menertibkan kembali kewenangan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang terletak di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota GORONTALO.
Sebagai seorang Kandidat Doktor Hukum, ia memberikan alasan bahwa jika Pemerintah Provinsi tidak bertindak untuk menegakkan fungsi pelabuhan PPI sesuai dengan kewenangannya, maka dapat dikenakan sanksi hukum.
"Saya melihat bahwa ada sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo jika tidak segera melakukan penertiban terhadap PPI. Sanksi administratif dan sanksi pidana adalah dua kemungkinan konsekuensi yang harus dipertimbangkan. Sebagai pemimpin, Gubernur harus tegas dalam menegakkan peraturan, karena jika dibiarkan, hal ini akan berdampak negatif pada tanggung jawab Gubernur. Undang-Undang Pemda sangat jelas bahwa kepala daerah wajib untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," ungkap Rahmat Teguh S. Gobel pada hari Rabu, 30 April 2025.
BACA JUGA:Gubernur Gorontalo Diminta Mentan RI Kirim Jagung Langsung ke Filipina
Dasar hukum yang dijelaskan oleh Direktur Pusat Kajian Otonomi Daerah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo menegaskan bahwa sanksi hukum tersebut berkaitan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengatur tentang Pengelolaan Perikanan, serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pelabuhan perikanan, termasuk pelabuhan pendaratan ikan.
"Dengan berpegang pada dasar-dasar hukum tersebut, dengan hormat saya mengajak Pak Gubernur untuk segera mengambil langkah penertiban di Pelabuhan Pendaratan Ikan Kota Gorontalo," pungkasnya.
Pesan yang disampaikan oleh Rahmat Teguh S. Gobel ini merupakan panggilan untuk menjaga ketertiban hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di Gorontalo.
BACA JUGA:Gelar Travel Fair, BTN Siap Dongkrak Transaksi Nasabah Ritel dan Dana Murah Berkelanjutan
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, diharapkan dapat merespons dengan bijaksana dan segera bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk menyelesaikan masalah penertiban PPI di Kelurahan Tenda.
Diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan good governance di Provinsi Gorontalo.
Sumber: