GORONTALO, DISWAY.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga Biru, Polres Gorontalo, kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Minggu, 6 Juli 2025, petugas berhasil menyita sejumlah botol minuman keras tradisional jenis cap tikus dari sebuah warung di Desa Dulamayo Utara.
Dalam operasi tersebut, lima botol cap tikus berukuran 600 ml ditemukan di warung milik seorang warga berinisial M (25), yang berdomisili di Dusun Piloaita, Kecamatan Telaga Biru.
Kapolsek Telaga Biru menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
"Seluruh barang bukti telah kami amankan dan didokumentasikan melalui surat tanda terima. Selanjutnya, miras tersebut dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Penindakan ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan oleh aparat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya dari dampak negatif konsumsi alkohol ilegal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tradisional tanpa izin resmi demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.